Abstract:
Pokok masalah dalam penelitian ini adalahakuntabilitas Kepala Desa
Marannu Kecamatan Lau Kabupaten Maros dalam Penyelenggaraan Program
Desa. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian
kualitatif bertujuan untuk mengungkapkan informasi kualitatif sehingga lebih
menekankan pada masalah proses dan makna dengan mendeskripsikan sesuatu
masalah. Adapun sumber data penelitian ini adalah Data primer yaitu, subyek atau
para perangkat desa yang ada di Desa Marannui dan informan yang terdiri dari
masyarakat Desa Marannu. Data Sekunder adalah data dan informasi mengenai
objek yang menjadi sasaran penelitian berupa teori-teori, metode, konsep, dan
lain-lain.teknik pengolahan data dalam penlitian ini yaitu observasi, wawancara,
obsetvasi pustaka dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dalam penelitian ini menunjukan bahwa, program Desa
Marannu yang tertuang dalam RPJM 2016-2022 menunjukan banyak program
desa yang dibuat. Setiap program Desa Marannu yang buat sudah melalui hasil
Musrembang Desa dan pengusulan program desa dari banyak pihak seperti
masyarakat Desa Marannu. Program-program Desa Marannu berjalan dengan baik
dari aspek urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Program
tersebut sangat berdampak baik pada masyarakat. Tatakelola program kerja dan
keuangan berjalan dengan baik pelaporannya persemester melalui APBDes.
Sehingga akuntabilitas Kepala Desa Marannu disebut baik.