dc.description.abstract |
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses UNESCO dalam menetapkan Perahu Pinisi
sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage). UNESCO berperan
sebagai lembaga organisasi internasional yang fokus di bidang kebudayaan serta melindungi
warisan budaya yang dimiliki oleh tiap-tiap bangsa di dunia. Melalui pasal 2 ayat (1)
Konvensi UNESCO 2003 bahwa Intangible Cultural Heritage atau Warisan Budaya
Takbenda yang merupakan objek, artefak, praktek, ekspresi, pengetahuan, keterampilan,
instrument, representasi, serta ruang-ruang budaya yang terkait dengan masyarakat,
kelompok, dan individu. Warisan Budaya Takbenda diwariskan oleh generasi ke generasi
yang sebagai penerus dalam mewujudkan kembali oleh masyarakat maupun kelompok untuk
melihat lingkungan sekitarnya, seperti hubungan antara alam dan sejarahnya. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dan teknik yang digunakan dalam
pengumpulan data adalah telaah pustaka dan wawancara. Dalam penelitian ini, konsep yang
digunakan adalah Intangible Cultural Heritage. Dari hasil temuan penulisan bahwa Perahu
Pinisi masuk kedalam kategori Warisan Budaya Tak Benda yang secara resmi diakui sebagai
Intangible Cultural Heritage oleh UNESCO pada tanggal 7 Desember 2017 di Pulau Jeju,
Korea Selatan dalam sidang ke-12 dengan proses dari UNESCO dalam pencatatan melalui
pengisian formulir, mendaftarkan Pinisi sebagai Warissan Budaya Takbenda, pengisian
formulir UNESCO, Perahu Pinisi terdaftar di UNESCO, hingga ditetapkan Perahu Pinisi
oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda. |
en_US |