Abstract:
Studi ini bertujuan untuk (1) Mengetahui bagaimana pelaksanaan
peraturan tentang asimilasi terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas
IIA parepare, (2) Mengetahui kendala dalam penerapan asimilasi terhadap
narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA parepare. Metode pada studi ini
adalah metode penelitian normatif-empiris, posisi studi lembaga pemasyarakatan
kelas IIA Parepare. Metode serta pengumpulan informasi lewat kepustakaan, serta
wawancara. Hasil studi ini, terungkap kalau (1) Pemberian asimilasi dan integrasi
bagi narapidana dan anak dilaksanakan dengan penuh pertimbangan, bahwa nyaris
semua Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Indonesia, tak terkecuali
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare mengalami kelebihan kapasitas,
sehingga rawan dengan ancaman Covid-19. (2) Mengetahui penerapan serta
hambatan dalam pemberian hak asimilasi narapidana adalah masih banyaknya
hambatan yang di hadapi, yaitu: Perizinan asimilasi yang dinilai panjang dan
berbelit menurut narapidana, masyarakat yang masih skeptis terhadap kehadiran
narapidana di lingkungan masyarakat, keterbatasan tenaga ahli yang dapat
membimbing narapidana, keterbatasan lembaga kerjasama pihak ketiga dalam
menampung narapidana, jarak tempuh tempat pelaksanaan asimilasi dengan
lembaga pemasyarakatan yang jauh