Abstract:
Pemberian beasiswa bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya
pendidikan mahasiswa dalam memenpuh pendidkan di perguruan tinggi.
Pembagian beasiswa dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk membantu
mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu. Program beasiswa di Kabupaten
Luwu Timur bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Mahasiswa yang
berprestasi di bidang yang sedang digeluti dan memberikan kemudahan kepada
para Mahasiswa yang mempunyai masalah dalam hal biaya pendidikan. Adapun
beberapa masalah yang akan dianalisa dalam penelitian ini yaitu, bagaimana
sistem penyaluran beasiswa berprestasi dan kurang mampu di kabupaten luwu
timur dan bagaimanakah penentuan kriteria penerima beasiswa berprestasi dan
kurang mampu di kabupaten luwu timur.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan menggunakan
metode pengumpulan data berupa dokumentasi yang berasal dari berbagai
literatur dan juga sumber wawancara. Pengambilan data diperoleh dari beberapa
informan yaitu, Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidkan, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Staf Dinas Pendidikan, Panitia Penyeleksi
Beasiswa, serta beberapa Mahasiswa. Penelitian ini dilakukan selama 2 bulan dan
lokasi penelitian di Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur. Pemberian bantuan
beasiswa yang diberikan kepada Mahasiswa berprestasi dan kurang mampu di
Kabupaten Luwu Timur tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017
dan perpedoman pada Peraturan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidkan Nasional.
Berdasarkan hasil penelitian, pemberian beasiswa belum dapat
menciptakan pemerataan dalam pelayanan pendidikan yang menyebabkan
program tidak tepat sasaran. Kesalahan dan kecurangan masih sering terjadi dalam
penentuan penerima beasiswa berprestasi dan kurang mampu. Evektifitas program
beasiswa berprestasi dan kurang mampu harus sepenuhnya mengukuti pedoman
pemberian beasiswa yang sudah di atur dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun
2017. Saran untuk penelitian ini antara lain; (a) Perlu mengintegrasikan dan
berkomitmen untuk melakukan perpaduan sinergis dalam merumuskan
perencanaan pelaksanaan program beasiswa, (b) menempatkan SDM profesional
dalam proses penentuan penerima beasiswa, (c) arah dan sasaran program
beasiswa perlu menekankan asas keadilan dalam menetukan penerima beasiswa,
(d) Sosialisasi program hendaknya lebih diintensifkan lagi, terkait kegiatan
monitoring dan supervisi dalam pelaksanaan program beasiswa berprestasi dan
kurang mampu di Kabupaten Luwu Timur.