Abstract:
Metode peneilitian yang digunakan adalah Penelitian ini merupakan
Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Penelitian Hukum
Normatif dan Hukum Empiris adalah penelitian yang menguji norma hukum dan
keberlakuannya dalam kenyataan.. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:1.
Pelaksanaan pembayaran royalty usaha karoke kepada pencipta lagu Mandar
belum dilakukan karena pelaku usaha sendiri belum memahami dan mengetahui
tata cara pelaksanaan pemabayaran royalti, padahal dalam pelaksanaan
pembayaran royalti tersebut telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 56
Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, melalui nb
Lembaga Manejemen Kolektif Nasional (LMKN), dengan kewenangannya untuk
dapat menghimpun, memungut, dan mendistribusikan royalti ke para pencipta,
pemegang hak cipta, dan hak milik terkait di karenakan bahwa hak cipta lagu atau
musik suatu karya ciptaan yang sangat patuh dihargai untuk mendapatkan hak
ekonomi yang disebut sebagai Royalti. menilai belum ada pelaksaan pembayaran
royalti untuk para pencipta lagu Mandar di CFCR, karena kurangnya pemahaman
mekanisme hukum tentang tata cara pelaksanaan pembayaran royalti atas pencipta
lagu atau musik, khusunya pencipta lagu Mandar, ini dikarenakan tidaknya
adanya suatu Lembaga terkati penghimpun royalti disulawesi barat dan juga
kurangnyanya para pihak-pihak yang melakukan kontrol dan sosialisasi dari
pemerintah, Lembaga Manejemen Kolektif Nasioanal (LMKN), dan sebagainya
sehingga tidak memungkinkan untuk dapat terlaksana dengan baik oleh
pembagian royalti atas pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak
terkait.