Abstract:
Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis atas aturam hukum
tentang tindak pidana penipuan jual beli masker serta mengetahui proses
penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan jual beli masker
(Studi Kasus Putusan Nomor: 110/Pid.B/2021/PN Plp).
Penelitian dilaksanakan di wilayah hukum Kota Palopo dan mengambil lolasi
di Pengadilan Negeri Kota Palopo, dengan metode penelitian normatif
menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui
observasi, wawancara, dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana
penipuan jual masker dapat dijerat menurut hukum pidana menggunakan dakwaan
alternatif kesatu yaitu Pasal 378 KUHP. Upaya penyelesaian hukum tindak pidana
penipuan jual beli masker, Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat Jaksa
Penuntut Umum dapat membuktikan unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal
378 KUHP. Hakim dalam menimbang putusan melihat unsur-unsur pidana Pasal
378 KUHP, unsur-unsur tersebut sebagai berikut: Unsur barang siapa, Unsur
dengan maksud hendak mengutungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, baik dengan memakai akal dan tipu muslihat maupun dengan
perkataan-perkataan bohong, Unsur membujuk orang supaya memberi sesuatu
barang, membuat utang atau menghapus piutang. Menurut Majelis Hakim unsur
tersebut telah terpenuhi, karena itu terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah
dan harus dijatuhi hukuman