Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab hukum
terhadap pengambilan uang nasabah yang dalam kasus investasi ilegal di PT
Axelle Jaya Manajemen dan untuk mengetahui hambatan apa saja yang dialami
dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap pengembalian hak nasabah.
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makale dan Polres Tana Toraja
dengan menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris. Sumber data
diperoleh melalui telaah kepustakaan, berdasarkan wawancara serta dokumentasi.
Hasi penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab hukum terhadap
pengembalian uang nasabah dalam kasus investasi ilegal di PT Axelle sudah
sesuai pemenuhan kewajibannya. Tergugat I lalu berinisiatif secara pribadi
bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi pengembalian dana/uang milik
Penggugat baik berupa dana/uang pokok beserta keuntungan (provit) investasi
secara keseluruhan menjadi sebesar :Rp. 2.140.145.600, (Dua Milyard Seratus
Empat Puluh Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan
jalan atau cara yakni menyerahkan tanah dan bangunan milik pribadinya (bukan
Asset milik PT.AXELLE) kepada Penggugat, yang sekarang ini masih dalam
tahap pembangunan fisik pada Perumahan ROYAL SPRING 2 yang di jalankan
oleh PT. BUANA SENTOSA ASRI dan PT. SAMATA INDAH LESTARI
dalam bentuk KSO(Kerjasama Operasi) BSA SAMATA yang dalam hal ini secara
operasional dijalankan oleh Turut Tergugat I selaku Kuasa Direksi Perusahaan.