Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk Pertanggungjawaban anak yang melakukan
hate speech di media sosial berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 2012 dan
Hambatan proses penanganan tindak pidana anak sebagai pelaku tindak pidana
hate speech.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode
pendekatan normatif dan empiris.sumber data yaitu data primer dan data
sekunder.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penyebaran angket dan
wawancara. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggungjawaban anak yang konflik
dengan hukum berdasarkan Undang-undang sistem peradilan pidana anak selalu
merujuk pada penyelesaian diversi. dan hambatan proses penanganan anak
sebagai pelaku terdapat pada teknis syarat dilakukannya diversi yaitu kesepakatan
korban, serta korban kurang memahami aturan yang terdapat didalam Undangundang Sistem Peradilan Pidana Anak