Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip good
governance yaitu prinsip akuntabilitas dan prinsip transparansi dalam pelayanan
publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. Informan penelitian terdiri dari staaf dan pegawai beserta
masyarakat yang ingin mengurus surat perizinan di Kantor DPM-PTSP Kota
Makassar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa prinsip akuntabilitas dalam
pelayanan publik pada Kantor DPM-PTSP Kota Makassar telah terwujud dengan
melihat pertanggungjawaban para staff dan pegawai dalam melaksanakan tupoksi
masing-masing yang cukup profesional. Adapun telah diberlakukannya penerbitan
surat izin berusaha melalui sistem OSS-RBA yang semakin memudahkan
penerima layanan, juga tujuan dan sasaran yang sudah terealisasi dengan baik.
Untuk prinsip akuntabilitas telah diterapkan dan terlaksana secara efektif dan
efisien. Para penerima layanan mengungkapkan bahwa sangat mudah untuk
mengakses pelayanan di DPM-PTSP Kota Makassar dan gagasan masyarakat pun
diperlukan sebagai penunjung untuk terwujudnya pelayanan publik yang
transparansi. Dengan diterapkannya akuntabilitas dan transparansi dalam
pelayanan publik di Kantor DPM-PTSP, maka good governance telah terwujud
dan terlaksana dengan baik.