Abstract:
Krisis kemanusiaan yang terjadi di berbagai belahan dunia merupakan sebuah isu domestik dan
internasional. Berdasarkan pada realitas yang terjadi tragedi kemanusiaan disebabkan karena
adanya perbedaan pandangan, konflik etnis, adanya ketidakadilan yang menyebabkan stabilitas
keamanan menjadi terganggu. Hal inilah yang kemudian membuat komunitas internasional
untuk mencari sebuah mekanisme intervensi yang bertujuan untuk menghindari tragedi
kemanusiaan berulang, sebagai jawaban dari masalah tersebut, ICISS kemudian merumuskan
konsep Responsibility to Protect (R2P) sebagai sebuah mekanisme yang digunakan untuk
melakukan intervensi kemanusiaan pada negara yang berdaulat dengan norma yang disepakati
bahwa kedaulatan negara bukan hanya berdasarkan penguasaan wilayah dan warga negara
didalamnya, tetapi kedaulatan negara juga meliputi tanggung untuk melindungi warga
negaranya dari berbagai ancaman tragedi kemanudiaan, yang dikenal dengan Sovereignty as
Responsibility. Legitimasi konsep R2P diambil melalui keputusan pada DK PBB, namun
terdapat banyak celah yang menjadi hambatan pada proses implemantasi R2P, yaitu adanya
penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan China. Hal ini
ditakutkan akan menjadi hambatan dalam proses pengambilan keputusan apabila keputusan
tersebut mengancam kepentingan nasional dari kelima negara ini. disamping itu agresivitas
militer Amerika Serikat juga menjadi salah satu indikator kunci yang membuat implementasi
R2P tidak sesuai pada tujuan yang ingin dicapai.