Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Untuk mengetahui dan
menganalisis apakah pelaku tindak pidana perkelahian kelompok telah dijatuhi
pidana secara optimal di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar; (2) Untuk
mengetahui dan menganalisis faktor apakah yang mempengaruhi pelaku tindak
pidana perkelahian kelompok dijatuhkan pidana maksimal di Kecamatan Ujung
Tanah Kota Makassar.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif normatif dan empiris
dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data melalui observasi dan wawancara.
Metode analisisnya adalah kualitatif. Dengan begitu, data yang diperoleh disusun
secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif dengan cara menjelaskan data
dalam bentuk skripsi.
Hasil penelitian ini memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada
bahwa optimalisasi penerapan hukuman yang terjadi pada putusan Pengadilan
Nomor: 1687/Pid.B/2019/PN.Mks. telah dijatuhi pidana secara optimal dengan
dijatuhkannya hukuman 7 (tujuh) tahun penjara pada terdakwa oleh hakim dan
mengalisis unsur-unsur Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dimana dalam kasus tersebut
unsur-unsur Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP telah terpenuhi. Faktor yang
mempengaruhi pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana maksimal dengan
memperoleh faktor; Meresahkan masyarkat, Sifat dari perbuatan terdakwa itu
sendiri, Akibat dari perbuatan yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, Terdakwa
sudah pernah dihukum, Berbelit-belit selama persidangan dan Sebagai penjaga tata
tertib tetapi melanggar tata tertib tersebut dengan melakukan tindak pidana.