dc.description.abstract |
Penelitian ini dilakukan di PT.Pegadaian Cabang Pasar Butung Kota
Makassar dan menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris.Pendekatan
dilakukan dengan kepustakaan dalam kenyataan berdasarkan wawancara serta
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menentukan pengaturan Hak
dan Kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian Safe Deposite Box di
PT Pegadaian Persero Makassar mengenai kesepakatan dalam melakukan
perjanjian sewa menyewa tidak di atur secara khusus dalam salah satu pasal
tertentu dalam perjanjian sewa menyewa Safe Deposite Box melainkan diatur di
dalam syarat-syarat umum perjanjian sewa menyewa Safe Deposite Box. Selain
itu untuk penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian Safe Deposite
Box di PT. Pegadaian Persero Kota Makassar, dituangkan dalam Pasal 9
Perjanjian sewa menyewa Safe Deposite Box yaitu dengan cara mediasi terlebih
dahulu, namun jika tidak tercapai kesepakatan para pihak dan dalam waktu 30
hari,maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum atau jalur
pengadilan |
en_US |