Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Sanksi Pidana
terhadap pemberi sumbangan kepadan anak jalanan yang tercantum pada
Peraturan Daerah No 2 Tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan,
gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar. Tipe penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normative-empiris.
Sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara kepada Dinas Sosial Kota Makassar, Satpol PP
Kota Makassar. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisi secara kualitatif. Hasil
penelitin menujukan bahwa Penegakan Sanksi Pidana terhadap pemberi
sumbangan kepada pengamen di Kota Makassar yang di atur dalam Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandanga,
pengemis, dan pengamen di Kota Makassar dalam upaya pembinaan terus
berjalan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah, namun dalam ranah pemberian
Sanksi Pidana sebagaimana mestinya. Penegakan Sanksi Pidana terhadap pemberi
sumbangan kepada pengamen di Kota Makassar masih belum mampu
menjangkau para pemberi sumbangan di karenakan titik fokus permasalahan
masih mengacu pada upaya pembinaan.ini juga di sebabkan karena lemahnya
pengawasan dan penegakan Hukum oleh Pemerintah.