Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan
pembagian harta bersama dan untuk mengetahui bagaimana cara pertimbangan
ihakim idalam imenentukan ipembagian iharta ibersama iakibat iterjadinya iperceraian
idalam iperkaran iNomor i893/Pdt.G/2020/PA.Mks
Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris, jenis data yang
digunakan adalah data primer dan juga data sekunder, dimana data primer
didapatkan langsung dari narasumber yang berkaitan, data ini berupa hasil
wawancara dan juga observasi dan data sekunder data yang didapatkan melalui
studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku, jurnal, serta didapatkan juga dari
peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang berkaitan
dengan masalah yang sedang diteliti.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian harta
bersama setelah bercerai telah dilakukan dengan harta yang mereka miliki antara
penggugat dan juga tergugat dibagi dua secara merata, pembagian harta ini
dilakukan dengan dasar hukum yang ada dan juga tidak bertentangan dengan
hukum islam. Pembagian ini juga dilakukan dengan bukti-bukti yang telah
diajukan dipersidangan sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk
hakim dalam membuat suatu keputusan dalam perkara pembagian harta setelah
bercerai.