DSpace Repository

ANALISIS PENGELOLAAN DANA DESA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI DESA GAYAK KECAMATAN ILE BOLENG KABUPATEN FLORES TIMUR

Show simple item record

dc.contributor.author Lakonawa, Emanuel O Mamun
dc.date.accessioned 2022-11-24T01:21:33Z
dc.date.available 2022-11-24T01:21:33Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other 4518013068
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/2423
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa pada masa pandemi Covid-19 di Desa Gayak Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Efek Covid-19 yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat bawah, terutama kehidupan ekonomi dan sosial, mengharuskan adanya kebijakan yang bersifat luar biasa. Kondisi darurat yang terjadi mengakibatkan Pemrioritasan Dana Desa harus dialihkan untuk Penanggulangan Bencana, Darurat Mendesak sebesar 30% dari dana desa yang diterima dari APBN, sehingga beberapa anggaran program kerja desa berkurang/terkendala. Perencanaan telah Akuntabel atau sesuai dengan Permendagri No. 20 tahun 2018. Ini menunjukkan bahwa Desa Gayak telah melaksanakan tahapan-tahapan perencanaan dalam pengelolaan keuangan dengan baik, mulai dari perumusan perencanaan atau penyusunan rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang disusun oleh Sekretaris Desa berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Desa tahun yang berkenaan dengan jadwal perencanaan, sampai pada tahapan pemerolehan kesepakatan bersama antara perangkat desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati setempat melalui akses camat. Pelaksanaan telah sesuai dengan kelayakan pelaksanaan pengelolaan keuangan pemerintah desa Gayak. Pelaksanaan pengelolaan keuangan ini telah sesuai dengan petunjuk Permendagri No. 20 tahun 2018. Desa Gayak telah melakukan tahap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang ditunjukkan dengan berbagai aktivitas pengelolaan keungan seperti aktifitas penerimaan dan pengeluaran. Pada bagian ini, Kepala Desa memulai koordinasinya dengan melakukan aktivitas sesuai stanadar operasional prosdur dengan menyetujui permintaan pembayaran dan telah melaporkan pengeluaran anggaran belanja kepada Bupati/Walikota sebelum satu bulan sejak keputusan ditetapkan. Penatausahaan tidak sesusai dengan Permendagri No.20 tahun 2018, karna seharusnya bendahara yang melakukan penatausahaan keuangan desa, namun pada penatausahaan ini dilakukan oleh Sekretaris Desa. Begitupun juga dengan v pengeluaran atas beban APB dilakukan oleh Kaur Keuangan namun tidak diketahui oleh Kepala Desa. Pelaporan telah seusai dengan Pemendagri No. 20 Tahun 2018 baik secara administratif maupun secara tekhnis pelaksanaannya. Mulai dari Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi kepada Bupati/Walikota dengan melalui Camat. Kemudian menyusun laporan dengan menggabungkan seluruh laporan pada minggu pertama bulan Juli tahun berjalan. Pertanggungjawaban sesuai dengan Permendagri No.20 Tahun 2018 karena telah melakukan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati pada akhir bulan Desember dan Kepala Desa juga telah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya sebelum tiga bulan setelah akhir tahun anggaran en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Pengelolaan en_US
dc.subject Dana Desa en_US
dc.subject Covid-19 en_US
dc.title ANALISIS PENGELOLAAN DANA DESA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI DESA GAYAK KECAMATAN ILE BOLENG KABUPATEN FLORES TIMUR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account