dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana
desa pada masa pandemi Covid-19 di Desa Gayak Kecamatan Ile Boleng
Kabupaten Flores Timur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
Efek Covid-19 yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat bawah,
terutama kehidupan ekonomi dan sosial, mengharuskan adanya kebijakan yang
bersifat luar biasa. Kondisi darurat yang terjadi mengakibatkan Pemrioritasan
Dana Desa harus dialihkan untuk Penanggulangan Bencana, Darurat Mendesak
sebesar 30% dari dana desa yang diterima dari APBN, sehingga beberapa
anggaran program kerja desa berkurang/terkendala.
Perencanaan telah Akuntabel atau sesuai dengan Permendagri No. 20 tahun
2018. Ini menunjukkan bahwa Desa Gayak telah melaksanakan tahapan-tahapan
perencanaan dalam pengelolaan keuangan dengan baik, mulai dari perumusan
perencanaan atau penyusunan rancangan peraturan desa tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang disusun oleh Sekretaris Desa
berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Desa tahun yang berkenaan dengan jadwal
perencanaan, sampai pada tahapan pemerolehan kesepakatan bersama antara
perangkat desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati setempat melalui
akses camat.
Pelaksanaan telah sesuai dengan kelayakan pelaksanaan pengelolaan
keuangan pemerintah desa Gayak. Pelaksanaan pengelolaan keuangan ini telah
sesuai dengan petunjuk Permendagri No. 20 tahun 2018. Desa Gayak telah
melakukan tahap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang ditunjukkan
dengan berbagai aktivitas pengelolaan keungan seperti aktifitas penerimaan dan
pengeluaran. Pada bagian ini, Kepala Desa memulai koordinasinya dengan
melakukan aktivitas sesuai stanadar operasional prosdur dengan menyetujui
permintaan pembayaran dan telah melaporkan pengeluaran anggaran belanja
kepada Bupati/Walikota sebelum satu bulan sejak keputusan ditetapkan.
Penatausahaan tidak sesusai dengan Permendagri No.20 tahun 2018, karna
seharusnya bendahara yang melakukan penatausahaan keuangan desa, namun
pada penatausahaan ini dilakukan oleh Sekretaris Desa. Begitupun juga dengan
v
pengeluaran atas beban APB dilakukan oleh Kaur Keuangan namun tidak
diketahui oleh Kepala Desa.
Pelaporan telah seusai dengan Pemendagri No. 20 Tahun 2018 baik secara
administratif maupun secara tekhnis pelaksanaannya. Mulai dari Kepala Desa
menyampaikan laporan realisasi kepada Bupati/Walikota dengan melalui Camat.
Kemudian menyusun laporan dengan menggabungkan seluruh laporan pada
minggu pertama bulan Juli tahun berjalan.
Pertanggungjawaban sesuai dengan Permendagri No.20 Tahun 2018 karena
telah melakukan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati pada
akhir bulan Desember dan Kepala Desa juga telah menyampaikan laporan
pertanggungjawabannya sebelum tiga bulan setelah akhir tahun anggaran |
en_US |