Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan diversi terhadap anak
yang berkonflik dengan hukum di Kabupaten Tana Toraja serta mengetahui
kendala-kendala dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan
hukum di Kabupaten Tana Toraja.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Data dari bahan
primer diperoleh langsung melalui informasi menggunakan teknik wawancara
dengan Penyidik Anak di Polres Tana Toraja, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan
Negeri Tana Toraja, dan Hakim Anak di Pengadilan Negeri Makale. Sedangkan
data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari bukubuku, perundang-undangan dan jurnal yang berhubungan dengan muatan
penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Bahwa dalam pelaksanaan
diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum telah terlaksana dengan baik
dari segi prosedural namun dari segi subtansial terdapat ketidakoptimalan dalam
pengupayaan yang dilakukan oleh untuk meyakinkan para pihak agar mencapai
kesepakatan sehingga suatu proses dapat berhasil. Faktor substansi dimana aturan
Diversi di dalam UU SPPA ini tidak dapat optimal dilaksanakan (2) Kendalakendala dalam pelaksanaan Diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum
ialah kelemahan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, belum adanya BAPAS (Balai Pemasyarakatan) di
Kabupaten Tana Toraja, Fasilitator tiap tahap dianggap kurang optimal dan
kegagalan utama ada pada tahap koordinasi / penawaran terkait keberkenaan dari
masing-masing pihak, serta budaya pemikiran masyarakat dewasa ini yang
beranggapan bahwa hukuman paling tepat dari sebuah perilaku kejahatan adalah
sebuah pidana, hal tersebut yang menjadikan pelaksanaan upaya Diversi di tahap
penyidikan, tahap penuntutan, dan tahap pemeriksaan di pengadilan tidak optimal.