Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui mengenai penanganan serta penjatuhan sanksi terhadap Pelaku
Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Sosial. Metode Penelitian yang
digunakan adalah Penelitian Normatif. Penelitian ini dilakukan di Polrestabes
Kota Makassar dan di Pengadilan Negeri Kota Makassar.
Data yang diperoleh dengan metode wawancara dan observasi, kemudian
dijadikan bahan kajian dari sudut pandang kriminologi sesuai dengan fokus
penulis. Penistaan agama melalui media sosial mulai marak terjadi di era zaman
modern ini, seiring dengan berkembang pesatnya teknologi sehingga pelaku
tindak pidana penistaan agama melalui media sosial semakin bebas dan lebih
mudah mengujar kebencian melalui media sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Penistaan Agama
Melalui Media Sosial disebabkan karena kurangnya pemahaman seseorang
mengenai suatu agama ditambah dengan kurangnya pemahaman terkait kebebasan
berpendapat dan berekspresi. Tujuan penelitian ini juga untuk mengetahui
penerapan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas
Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu penistaan agama banyak terjadi karena kegagalan pembinaan agama,
lemahnya penegakan hukum, munculnya pembela penista agama, semakin
menguatkan munculnya berbagai tindak pidana penistaan agama melalui media
sosial.