Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses lelang objek Hak
Tanggungan oleh KPKNL Palopo dan untuk mengetahui akibat hukum hasil
lelang yang tidak diterima oleh debitur.
Penelitian ini dilakukan di KPKNL Palopo, Kota Palopo, Provinsi
Sulawesi Selatan dan menggunakan metode tipe penelitian Normatif-Empiris.
Pendekatan dilakukan dengan kepustakaan dalam kenyataan berdasarkan
wawancara dengan para pihak yaitu pihak debitur dan pihak KPKNL Palopo
serta dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan proses lelang objek hak
tanggungan oleh KPKNL Palopo telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Akan tetapi pelaksanaan lelang tersebut tidak berlandaskan asas keadilan oleh
karena penentuan nilai limit ditentukan oleh pihak penjual berdasarkan pasal 17
ayat (1) huruf e PMK No. 27/PMK.06/2016. Selain itu, akibat hukum dari hasil
lelang yang tidak diterima oleh debitur, oleh karena menurut debitur tidak sesuai
perkiraannya, sehingga sisa hasil lelang tersebut dititipkan di Pengadilan Negeri
Makale. Sesuai ketentuan pasal 1404 KUHPerdata yang mengatur tentang uang
penitipan di Pengadilan Negeri apabila hasil lelang tersebut tidak diterima selama
30 tahun maka uang tersebut akan dikuasai oleh Negara sesuai ketentuan Pasal
1129 KUHPerdata.