dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Faktor yang menyebabkan
terjadinya perkelahian tanding secara ilegal; 2). Upaya apakah yang dikalukan
untuk mencegah terjadinya perkelahian tanding secara ilegal.
Metode penelitian ini merupakan metode penelitian empiris dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data
premier dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan wawancara
dengan pihak Kepolisian Polrestabes Makassar, orang yang mengadakan
Perkelahian tanding, dan para petarung yang mengikuti ajang perkelahian tanding.
Penelitian tindak pidana perkelahian tanding ini mengambil referensi hukum yang
terkait dengan kasus tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kasus ini faktor yang
menjadi penyebab seseorang mengikuti perkelahian tanding yaitu: 1) Faktorfaktor yang menyebabkan seseorang mengikuti perkelahian tanding secara ilegal
yaitu dikarenakan faktor ekonomi yaitu adanya hadiah yang cukup besar. Dan
faktor sosial, seseorang bisa saja mengikuti pertarungan tanding dikarenakan
perilaku sosial yang menyimpang serta dipengaruhi lingkungan yang buruk.
2)Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perkelahian tanding dari
pihak kepolisan yaitu tindakan preventif yaitu adanya sosialisasi terkait tindakan
tersebut dikategorikan tindak pidana dan penindakan refresif yaitu para pelaku
mendapatkan kurungan penjara serta pihak yang berwenang mengarahkan untuk
menyalurkan kegiatan tersebut kepada olahraga yang berkaitan dengan beladiri. |
en_US |