dc.description.abstract |
Penelitian ini dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi
Selatan, Kantor Pengadilan Negeri Klas IIB Maros, Lapas Anak Maros dengan tujuan untuk
mengetahui: 1) Unsur-unsur Tindak Pidana Pembuatan Uang Palsu dan Peredaran Uang
Palsu dalam Putusan No.22/Pid.B/2021/PN.Mrs dapat dibuktikan 2.bahwa sanksi yang
dijatuhkan sudah memenuhi rasa Keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Unsurunsur Tindak Pidana Pembuatan Uang Palsu dan Peredaran Uang Palsu dalam Putusan
No.22/Pid.B/2021/PN.Mrs dapat dibuktikan dengan menghadapkan saksi-saksi dan
berdasarkan pasal 36 ayat 3 UU no.7 tahun 2011 tentang mata uang; 2.bahwa sanksi yang
dijatuhkan sudah memenuhi rasa Keadilan, bahkan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa
di kategorikan ringan karena pelaku beritikad baik untuk meminta maaf dan dimaafkan
dibuktikan dengan surat pernyataan tertanggal 20 Desember 2020 juga telah mengembalikan
uang sebanyak yang di palsukan tersebut.
Unsur-unsur Tindak Pidana Pembuatan Uang Palsu meliputi barang siapa secara
sengaja memalsu mata uang rupiah, menyimpan secara fisik uang palsu, mengedarkan /
membelanjakan mata uang palsu maka dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan
denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah), dengan susidier pelaku tetap ditahan |
en_US |