Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanakan dan faktor
penghambat restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana kecelakaan
lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif Empiris dengan
pendekatan kualitatif yang dilakukan di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar,
khususnya pada Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas. Metode yang digunakan
adalah wawancara, obesrvasi dan dokumentasi.
Hasil Penelitian Pelaksanaan restortative justice dalam penyelesaian
tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar
belum berjalan secara optimal karena karena masih ada beberapa kasus yang tidak
terpenuhi syarat formil dan syarat materil. Faktor yang menghambat kepolisian
khususnya Penyidik Polrestabes Makassar dalam penyidikan pelanggaran lalu
lintas yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah Polrestabes Makassar
terdiri atas dua faktor yaitu faktor internal berupa (a) sarana dan prasarana dan (a)
hukum dan faktor eksternal berupa (a) Kesadaran hukum dan (b) budaya