Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Apakah pemegang gadai bisa
dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana penggelapan mobil sewa di Kota
Makassar dan Bagaimanakah bentuk-bentuk penyertaan pada tindak pidana
penggelapan mobil sewa di Kota Makassar.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer
dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara
Hakim Pengadilan Negeri Makassar dan Penyidik di Polrestabes Makassar, serta
penelitian kepustakaan dengan beberapa referensi hukum yang terkait dengan
kasus tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemegang gadai atas
mobil sewa bisa dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana penggelapan mobil
sewa, Gunawan selaku pemegang gadai dapat dikenakan Pasal 372 Jo Pasal 55
Ayat 1 KUHP. Bentuk-bentuk penyertaan dalam tindak pidana penggelapan mobil
sewa adalah Mahdil Pebriawan dikategorikan sebagai pleger (pelaku), dan
Gunawan sebagai pemegang gadai dikategorikan sebagai medepleger (turut serta)