dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Penerapan E-Tilang terhadap
Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas di Polres Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan.2)
Faktor apakah yang menghambat Penerapan E-Tilang terhadap Pelaku
Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif
Empiris. Hasil penelitian menunjukkan 1) Proses penerapan hukum E-Tilang dalam
menyelesaikan tindak pidana pelanggaran lalu lintas telah berpedoman pada UndangUndang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, alurnya adalah
ketika polisi telah menilang secara manual (menulis di blangko tilang), selanjutnya
kemudian Polisi memasukan data kembali ke aplikasi E-Tilang yang terdapat di dalam
handphone milik petugas kepolisian yang saat itu sedang berjaga dan sudah terintegrasi
dengan server E-Tilang Korlantas Polri (Mabes Polri) sesuai dengan data pelanggar
termasuk dengan nomor tilangnya. 2) faktor penghambat yang mempengaruhi efektivitas
aplikasi etilang, diantaranya adalah Sumber Daya Manusia, Intensitas Sosialisasi ETilang, Mekanisme Pelayanan Aplikasi E-Tilang, dan Sarana dan Prasarana. |
en_US |