Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) ketentuan hukum yang diterapkan
oleh Hakim dalam perkara tindak pidana pemalsuan merek pakaian,2) Dasar
pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Putusan Perkara Nomor :
256/Pid.Sus/2021/PN Mks.Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif dengan metode pendekatan normatif dan empiris.sumber data yaitu data
primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
wawancara. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) ketentuan hukum yang
diterapkan oleh hakim sudah sesuai dengan pasal yang diterapkannya, karena
telah memenuhi unsur dapa pasal yang telah di dakwakannya.2)pertimbangan
Hukum Majelis Hakim dalam putusan perkara Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Mks
yang menjadi dasar pertimbangannya dengan memperhatikan pertimbangan
yuridis dan isi dari Pasal 184 KUHAP,yang menyaatakan melihat keterangan
saksi,keterangan ahli, surat, petunjuk kemuadian keterangan Terdakwa. Dengan
melihat beberapa hal tersebut dapat mempermuda hakim dalam
mempertimbangkan dan memutuskan sebuah perkara