Abstract:
Implementasi Kebijakan Transportasi Umum di Kota
Makassar (Studi Penerapan Teman Bus Trans Mamminasata) sebagaimana yang telah diamanatkan
dalam undang-undang No.22 tahun 2009 bahwa pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan
umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang; Baik itu antar kota, antar provinsi, wilayah
kabupaten/kota. Teman Bus Trans Mamminasata merupakan upaya pemerintah Sulawesi Selatan
dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya pada sektor tranportasi darat dengan berbasis
Transportasi massal Bus Rapid Transit (BRT), berorientasi transportasi ekonomis, mudah, aman dan
nyaman. Implementasi Teman Bus Trans Mamminasata sangat menentukan keberhasilan upaya
yang telah dihadirkan oleh pemerintah untuk layanan ini. Adapun dampak yang diharapkan dari
layanan ini ialah dapat mengalihkan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum, sehingga
jumlah masyarakat yang menggunkan angkutan pribadi dapat ditekan, hal tersebut adalah salah satu
langkah dalam mengatasi kemacetan. Maka dari itu penting untuk melihat bagaimana impelemntasi
kebijakan Teman Bus Trans Mamminasata.
Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi
yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa implementasi kebijakan
Teman Bus Trans Mamminasata belum sepenuhnya berjalan lancara karena terkendala dalam hal
kondisi lingkungna dan juga dalam kemudahan dalam mengakses. Hal ini diukur berdasarkan
Implementasi Kebijakan Teman Bus Trans Mamminasata menurut G. Shabbir Cheema Dan Dennis
A. Rondinelli.