Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui efektivitas
hukum yang mengatur tentang pembinaan narapidana lembaga pemasyarakatan
kelas 1 Makassar 2) mengetahui faktor penghambat pelaksanaan program
pembinaan narapidana di lapas Makassar.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif
empiris. Hasil penelitian menunjukkan 1) Efektivitas pelaksanaan pembinaan
narapidana di LAPAS kelas I Makassar melalui pelaksanaan kemitraan telah
berjalan sebagaimana mestinya meskipin tinjauannya masih perlu beberapa
evaluasi. Kemitraan yang dijalankan oleh Lapas Makassar dengan Dinas
Pendidikan dan Kementrian Agama Kota Makassar menuai hasil yang signifikan
dan efektif dalam pembinaan dibandingkan sebelum terjalinnya Kemitraan. 2)
Faktor penghambat dalam pelaksaan program pembinaan narapidana itu terletak
pada pelaksanaan tugas dan fungsi Lapas kelas 1 Makassar itu sendiri, yaitu
sebagai yaitu penempatan narapidana, aspek struktur, tugas dan fungsi, sumber
daya kualitas, koordinasi, pemangku kepentingan, kebijakan dan peraturan yang
berlaku