Abstract:
Penelitian inibbertujuan untukamengetahui: 1) perlindungan hukum
kekerasan seksual penyandang disabilitas yang telah dilakukan oleh penyidik di
Polrestabes Makassar; 2) faktor-faktor penghambat pelaksanaan perlindungan
hukum kekerasan seksual penyandang disabilitas pada tahap penyidikan di
Polrestabes Makassar.
Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris. Lokasi penelitian
di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar). Penelitian
menggunakan bahan hukum primer yang didapatkan melalui wawancara, bahan
hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan bahan hukum
tersier yang dikumpulkan melalui internet dan media massa. Bahan hukum
kemudian dianalisis secara kualitatif yang dituangkan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) perlindungan hukum terhadap
korban kekerasan seksual penyandang disabilitas tidak berjalan sesuai aturan
hukum karena korban tidak di dampingi oleh penerjemah dan tidak diberikan
bantuan hukum. 2) faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum
kekerasan seksual penyandang disabilitas ada 3 (tiga), pertama faktor anggaran
tidak dapat menyewa jasa penejermah bahasa isyarat, faktor masyarakat sulitnya
menemukan saksi, dan kurangnya sumber daya manusia yakni penyelidik dan
penyidik sehingga banyak laporan yang tidak berjalan dengan lancar.