dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) hukum di Indonesia dalam
menangani warga negara asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan apa
upaya yang dilakukan di Kota Makassar; 2) hambatan yang dihadapi oleh
penegak hukum dalam menjalankan tugas untuk memberi sanksi terhadap warga
asing yang melakukan pelanggaran imigrasi.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode
pendekatan yuridis-empiris. Lokasi penelitian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Makassar. Sumber data penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan
sekunder. Bahan hukum primer yang diperoleh langsung melalui wawancara
dengan salah satu anggota Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, kemudian
bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, seperti
buku-buku ilmiah, hasil penelitian yang berwujud laporan, dokumen-dokumen.
Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif yang dituangkan dalam bentuk
deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) upaya penanganan yang di lakukan
terhadap warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar yaitu
berupa upaya preventif dan represif. Penanganan dilakukan sudah sesuai dengan
apa yang ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dan dalam penegakan hukumnya lebih sering ditindak dengan tindakan
administratif keimigrasian yaitu pendeportasian; 2) ditemukan beberapa
penghambat dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap orang
asing, yaitu kurangnya PPNS Imigrasi yang menguasai Bahasa asing selain
Bahasa Inggris, penempatan PPNS yang tidak sesuai dengan bidangnya, masih
kurangnyaa kesadaran masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam
melakukan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di sekitar
tempat tinggal mereka, minimnya kerjasama antara pihak perusahaan yang
memperkerjakan warga asing dengan pihak keimigrasian, serta waktu dalam
penyelesaian berkas perkara yang relatif lama |
en_US |