Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kejahatan
yang dilakukan oleh geng motor di wilayah hukum Polrestabes Makassar dan
bagaimana upaya penanggulangan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh geng
motor di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris
yang diperoleh dari studi lapangan, sumber data adalah data primer, sekunder dan
kepustakaan, teknik pengumpulan data adalah dengan cara penelitian lapangan,
yaitu dengan cara melakukan wawancara, dokumentasi, observasi dan angket,
analisis data yang digunakan adalah kualitatif menjabarkan dengan kalimatkalimat sehingga diperoleh bahasan atau paparan yang dapat dimengerti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa penyebab terjadinya
kejahatan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah hukum Polrestabes
Makassar yaitu, 1) Perang kelompok, 2) Rendahnya tingkat pendidikan, 3)
Lingkungan pergaulan dan 4), Kurangnya perhatian orang tua. Upaya
penanggulangan kejahatan geng motor yaitu dengan cara, (1) upaya preventif
yang dilakukan oleh kepolisian, lsm, dan tokoh masyarakat, dan (2) upaya represif
yang dilakukan oleh kepolisian.