Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang
penerapan teori pembuktian yang digunakan oleh Hakim serta metode penalaran
hukum terhadap putusan penyelesaian sengketa hak milik atas tanah Nomor:
6/Pdt.G/2020/Pn.Wsn di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Metode penelitian
yang digunakan yakni Normatif – Empiris, yaitu penelitian hukum mengenai
putusan pengadilan dengan menggunakan studi kasus hukum berupa produk
prilaku hukum yaitu mengkaji implementasi teori pembuktian yang digunakan
oleh majelis hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim
menerapkan Teori Pembuktian Yang Negatif Menurut Undang Undang (NegatiefWettelijke), dengan menganalisis beberapa aspek pendekatan yakni Alat bukti
berupa SPPT-PBB, Minimal 2 (dua) Alat Bukti, Beban Pembuktian, Pemeriksaan
Setempat, Persangkaan. Majelis Hakim untuk sampai pada kesimpulan sebagai
dasar putusannya tidak menjalankan penalaran hukum menurut langkah-langkah
penalaran hukum semestinya yakni: Mengidentifikasi fakta-fakta untuk
menghasilkan suatu struktur (peta) kasus; Menghubungkan struktur kasus tersebut
dengan sumber-sumber hukum relevan, Menyeleksi sumber hukum dan aturan
hukum relevan, Menghubungkan struktur aturan dengan struktur kasus; Mencari
alternatif-alternatif penyelesaian, Menetapkan pilihan atas salah satu alternatif
untuk kemudian diformulasikan sebagai putusan akhir.