Abstract:
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Sebagai wujud dari desentralisasi
pembangunan yang melibatkan dan mendudukkan masyarakat Desa sebagai objek
dan sekaligus subjek pembangunan.
Peran serta masyarakat melalui partisipasi aktif mulai dari perencanaan,
pelaksanaan sampai kepada pengawasan dan evaluasi menjadi sangat penting
dilakukan termasuk di dalamnya adalah Desa Orobua Timur di Kecamatan
Sesenapadang Kabupaten Mamasa. Mengingat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa maka diperlukan suatu penelitian untuk memastikan bahwa pengalokasian
Dana Desa sesuai dengan peruntukannya serta mampuh terserap dan teralokasi
dengan baik.
Kerangka utama penelitian ini tentang peruntukan perioritas Alokasi Dana
Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dilihat dari
implementasi terhadap pembangunan melalui tahapan penyusunan program sampai
kepada proses evaluasi. Dengan metode deskriptif kualitatif, aspek tersebut ditelaah
menggunakan informan kunci dan informan pendukung sebagai pembanding dengan
menggunakan teknik wawancara dalam pengumpulkan data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam tahap
pembuatan program sampai kepada evaluasi melalui ide dan gagasan untuk membuat
dan melaksanakan program-program pembangunan Desa merupakan masalah yang
masih melekat dalam masyarakat Desa. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
merupakan masalah utama yang dialami Desa saat ini. Kerangka pembangunan Desa
yang diharapkan mampuh mempercepat pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat masih sangat minim dipahami oleh masyarakat Desa. Pembangunan yang berkelanjutan sebagai suatu kebutuhan utama implementasi pembangunan Desa pada
umumnya belum disadari sebagai suatu kebutuhan yang penting untuk dilakukan.
Dalam kondisi demikian maka diperlukan suatu pemahaman pembangunan
Desa secara konprehensif kepada pemerintah Desa bersama dengan masyarakatnya
dalam rangka membuat suatu program pembangunan yang benar-benar tepat sasaran.
Salah satunya adalah pemberdayaan masyarakat sebagai upaya penting mewujudkan
pembangunan berkelanjutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan Desa mandiri
sebagai suatu tolak ukur kesejateraan masyarakat. Program pemberdayaan ini pula
akan mampuh mengakomodir segala potensi Desa baik itu Sumber Daya Alam(SDA)
maupun potensi masyarakatnya. Dengan demikian Desa sebagai tolak ukur utama
pembangunan Nasional dapat diwujudkan.