Abstract:
Penelitian bertujuan untuk mengetahui: 1) proses pengakuan kepemilikan
tanah adat menjadi hak milik perseorangan pada masyarakat Orobua Kabupaten
Mamasa, 2) akibat hukum dari pengakuan kepemilikan hak atas tanah menurut
hukum adat di Kabupaten Mamasa.
Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif Empiris
dengan menggunakan metode wawancara yang berlokasi di Desa Orobua,
Kecamatan Sesenapadang Kabupaten Mamasa.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) kepemilikan hak atas tanah secara adat
di Kabupaten Mamasa dapat dimanfaatkan/dimiliki oleh masyarakat adat setelah
mendapat persetujuan dari pemangku adat (tokeada’) melalui ritual "Dirara
Tallu" yakni pemberian persembahan dengan cara memotong tiga ekor binatang
dengan jenis yang berbeda namun tidak boleh diperjual belikan. Adapun tanah
adat yang tidak bisa dimiliki secara perorangan oleh masyarakat adat adalah litak
anak muane (tanah yang belum di garap), pasang (tanah penggembalaan),
pangngala’ ombo (hutan), dan tempat-tempat bersejarah (lenong, tanete). 2)
Pengakuan hak milik atas tanah secara adat Indona Sesenapadang melahirkan
hubungan hukum antara si pemilik tanah dengan tanahnya yakni lahirnya hak dan
kewajiban. Hak yang di maksud dalam hal ini adalah (1) mengelolah, menggarap
dan menikmati hasil, kemudian (2) hak milik tersebut bersifat turun temurun dan
(3) hak milik tersebut dapat diwariskan. Terkait kewajiban yang selama ini biasa
dilakukan adalah merawat dan memelihara dengan baik tanah ulayat yang dikelola
tersebut juga pohon-pohon yang ada disekitarnya dan jika ada hasil maka
disarankan untuk berbagi kepada masyarakat miskin yang ada dalam wilayah adat
Indona Sesenapadang