Abstract:
Penelitian ini dilaksanakan di Instatansi Pengadilan Negeri Polewali,Dengan
menggunakan metode penelitian Normatif menggunakan Teknik pengumpulan
data melalui wawancara,studi kepustakaan, dan dokumen Setelah menganalisa
data yang di peroleh dari hasil penelitian.penulis menggunakan Teknik analisa
data pendekatan kualitatif.yaitu merupakan tata cara penelitian yang menghasil
data yang deskriptif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggung
jawaban pelaku tindak pidana pemaksaan kekerasan persetubuhan terhadap anak
Telah melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan
persetubuhan dengannya, dilakukan Ayah Tiri terhadap anak korban Titin yang
masih berusia 13 tahun. Saat itu korban sendiri dirumah di dalam kamar lalu tibatiba terdakwa Simon Petrus alias Papa Yohan merupakan ayah tiri korban datang
memeluk kuat-kuat dan mencium korban. Terdakwa lalu membaringkan dan
menindih korban dengan paksa dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
Dan norma hukum. Norma hukum dianggap memiliki sanksi yang terberat
didunia. Sanksi pelanggar norma hukum adalah diberi hukuman yan sesuai.