dc.description.sponsorship |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan
pemberian asimilasi narapidana masa pandemi Covid-19 di Rutan Kelas I
Makassar serta hambatan dalam pelaksanaan asimilasi narapidana masa pandemi
Covid-19 di Rutan Kelas I Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif. Data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder.
Pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara dan dianalisis secara
deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asimilasi di Rutan
Makassar telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dengan memenuhi
persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun
2020 kemudian hambatan yang terjadi secara umum yaitu pertama, tidak adanya
penjamin yang merupakan salah satu persyaratan dokumen dalam pemberian
remisi dan integrasi sosial serta kedua, keterlambatan berkas putusan pengadilan
dan pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi faktor penghambat dalam
proses pengusulan program asimilasi. |
en_US |