dc.description.abstract |
Kepastian hukum dalam jual beli tanah merupakan tujuan hukum yang urgen
sehingga setiap peralihan hak katas tanah harus dilakukan di hadapan pejabat yang
berwenang. Namun masih terdapat kebiasaan masyarakat yang melakukan jual
beli tanah secara di bawah tangan, bahkan kebiasaan masyarakat hanya dengan
bukti kuitansi sebagai bukti penerimaan uang, penelitian ini memiliki tujuan untuk
mengetahui dan menganalisis persepsi masyarakat terhadap jual beli tanah yang
dilakukan di bawah tangan serta mengidentifikasi dan menganalisis aspek-aspek
yang mengakibatkan masyarakat melakukan jual beli tanah di bawah tangan.
Lokasi penelitian di Kantor ATR/BPN Kabupaten Maros, Kantor Camat
Moncongloe, masyarakat dalam wilayah Kecamatan Moncongloe Kabupaten
Maros. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan dengan cara tanya jawab langsung dengan
Kepala seksi Penetapan Hak dan teknik kuesioner terhadap 30 orang responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap jual beli tanah
yang dilakukan di bawah tangan masih berdasar pada pengaruh budaya saling
percaya kedua belah pihak, prinsip biaya murah dan proses cepat.
Faktor yang menyebabkan jual beli tanah dilakukan di bawah tangan oleh
masyarakat Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros adalah aspek kebiasaan
dan budaya, aspek kekeluargaan dan aspek kepercayaan, aspek butuh dana cepat,
aspek proses cepat dan biaya ringan, aspek pendidikan dan aspek kurangnya
sosialisasi. |
en_US |