Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) apakah penggelapan objek
leasing di Kota Makassar dapat diselesaikan secara restorative justice, 2) hambatan
yang dihadapi dalam penyelesaian penggelapan objek leasing secara restorative
justice.
Metode penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis empiris. Jenis data
yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data dari bahan hukum primer
berupa putusan pengadilan dan undang-undang, sedangkan data dari bahan hukum
sekunder merujuk pada buku, jurnal dan bacaan lain yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti serta sumber informasi yang diperoleh dari hasil
wawancara dengan Panit Unit 5 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel untuk
melengkapi informasi yang dibutuhkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) penggelapan objek leasing di Kota
Makassar belum sepenuhnya dapat diselesaikan secara restorative justice karena
apabila pihak leasing telah mengajukan surat peringatan pertama dan kedua kepada
debitur, namun debitur masih tetap belum melakukan pelunasan dalam kurun waktu
yang telah ditentukan oleh pihak leasing, maka pihak leasing melakukan penarikan
objek kendaraan dari debitur didampingi oleh pihak kepolisian. Kemudian, apabila
dalam proses penarikan tersebut ditemukan kendaraan yang menjadi objek leasing
telah berpindah tangan atau dijual tanpa sepengetahuan pihak leasing maka debitur
dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses hingga ke pengadilan negeri. 2)
hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian penggelapan objek leasing secara
restorative justice yaitu, pertama, pihak leasing tidak ingin menerima hasil dari
mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kendaraan yang merupakan objek
leasing tidak ditemukan keberadaannya. Dengan demikian proses mediasi menjadi
sulit, hingga pada akhirnya kasus tersebut berlanjut ke persidangan.