Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menjadi penyebab
terjadinya tindak pidana pemalsuan akta autentik. dan bagaimana pandangan
masyarakat terhadap akta jual beli yang dipalsukan.
Penelitian ini dilaksanakan di Wiliyah Hukum Polisi Daerah Sulawesi
Selatan dengan menggunakan Metode peneilitian hukum empiris yakni penelitian
yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data yang ada di lapangan dan
dikomparatifkan dengan data kepustakaan untuk dijadikan sebagai narasi yang
deksriptif dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif.
Hasil Penelitian ini menemukan bahwa Faktor utama yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana pemalsuan akta autentik berupa akta jual beli adalah faktor
ekonomi dan faktor pengetahuan hukum dari masyarakat itu sendiri. Faktor
ekonomi yang dimaksud adalah oknum-oknum yang membuat surat palsu yaitu
AJB dengan tujuan merawut keuntungan ekonomi dalam pengurusan peralihan
tanah. Kemudian faktor pengetahuan hukum masyarakat adalah kurang selektifnya
masyarakat dalam memilih orang yang membuat akta jual beli. Seharusnya
masyarakat jika ingin menjual tanahnya harus dibuatkan Akta Jual Beli dihadapan
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Kemudian untuk Pandangan masyarakat
terhadap pemalsuan akta autemtik (AJB), berdasarkan hasil penelitian dengan
masyarakat menunjukkan bahwa pemalsuan surat akta jual beli ini sangat
merugikan masyarakat secara ekonomis dan dibeberapa hal tertentu hak masyarakat
dapat diklaim akibat pemalsuan suat AJB ini. Masyarakat pada dasarnya tidak boleh
menggunakan makelar tanah atau amfia tanah dalam pengurusan peralihan tanah
dan lebih berhati-hati terhadap modus yang ditawarkan oleh mafia tanah dengan
mengiming-imingkan harga yang murah dalam pengurusan tanah.