Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Faktor apakah yang
melatarbelakangi debt collector melakukan pemerasan dalam menagih hutang 2)
Bagaimana upaya yang dilakukan pihak Kepolisian dalam hal terjadi tindak
pidana pemerasan oleh debt collector.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
mengumpulkan data dan melakukan wawancara kepada pihak Kepolisian, pihak
Perusahaan Pembiayaan, dan masyarakat serta pihak Debt Collector.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pemerasan yang dilakukan oleh debt collector di Kota Makassar ada lima,
antara lain kurangnya kesadaran debitur, adanya sistem target, adanya pengejaran
keuntungan dalam lembaga pembiayaan, kurangnya tanggung jawab dan
pengawasan, dan kurangnya pengetahuan hukum debt collector. 2) Upaya pihak
Kepolisian dalam hal terjadi tindak pidana pemerasan oleh debt collector
khususnya di Polerstabes Makassar terbagi atas tiga, yaitu yang pertama upaya
pre-emptif dengan memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan
instansi terkait, kedua upaya preventif dengan cara memediasi permasalahan
dengan bekerja sama dengan instansi yang bergerak dalam hal perlindungan
konsumen dan memberikan bantuan perlindungan kepada masyarakat yang
merasa tidak mampu untuk mempertahankan barang yang ingin disita, dan yang
terakhir upaya represif dengan cara menindaki secara langsung segala tindak
pidana yang dilakukan oleh debt collector baik dari laporan korban maupun jika
didapati sedang melakukan pemerasan