Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Penyelesaian sengketa hak
atas tanah setelah pembangunan Waduk Tunggu Pampang 2) Efektivitas
penyelesaian sengketa hak atas tanah setelah pembangunan Waduk Tunggu
Pampang. Metode penelitianayang di gunakan adalah studi hukum. Hasil studi
menunjukkan 1) Masyarakat Waduk Tunggu Pampang lebih memilih
penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang dilakukan oleh Kantor
ATR/BPN Kota Makassar dan musyawarah para pihak tanpa mediasi
diaKecamatan Manggala mematuhi aturan dan peraturan mediasi sengketah Tanah
diatur dengan keputusan kepala ATR/BPN Republik Indonesia No. 34 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian dan Penyelesaian Masalah
Pertanahan.. Proses penyelesaian suatu sengketa memiliki beberapa pendekatan
yang salah satunya adalah mediasi yang merupakan upaya penyelesaian sengketa
melalui perundingan Cari bentuk kesepakatan penyelesaian yang dapat disepakati
oleh para pihak atau masyarakat menantang di Waduk Tunggu Pampang. 2)
Penyelesaianasengketaahakaatasatanah di kawasan Waduk Tunggu Pampang
lebih efektif melalui mediasi dibanding secara musyawarah tanpa mediator. Hal
itu disebabkan karena hasil mediasi lebih berkepastian hukum dan hasil mediasi
dapat langsung ditindak lanjut oleh kantor ATR/BPN Kota Makassar. Sedangkan
penyelesaian sengketa Tanah melalui musyawarah para pihak tanpa mediasi masih
terdapat celah untuk diingkari oleh kedua belah pihak karena bisa disusupi oleh
mafia Tanah