Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Asas Nebis In Idem di terapkan
dalam penyelesaian perkara nomor 474/Pdt.G/2019/PA Mrs.2) pertimbangan
hakim sehingga gugatan tidak dapat di terima dalam perkara nomor
474/Pdt.G/2019/PA Mrs.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil
penelitian menunjukkan 1) Penerapan asas nebis in idem dalam penyelesaian
perkara perdata Putusan Nomor 474/Pdt.G/2019/PA Mrs mengacu pada peraturan
undang-undang, berdasarkan hasil penelitian maka dapat diuraiakan bahwa
penerapan asas nebis in idem dalam perkara tersebut sudah benar diterapkan, yaitu
didasarkan pada Pasal 1917 KUHPerdata. Namun dalam perkara ini, ada hal yang
menjadi poin penting dalam hal pengajuan tergugat, yang pada awalnya terdapat 2
(dua) tergugat, dan pada perkara selanjutnya hanya terdapat 1 (satu) tergugat,
tergugat dalam pengajuan gugatan kedua pada hakikatnya sama yaitu sama-sama
ahli waris.. 2) Dasar hukum hakim sehingga memberikan pertimbangan asas nebis
in idem dalam putusannya pada putusan nomor 474/Pdt.G/2019/PA Mrs yaitu Pasal
1917 KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 647 K/sip/ 1973. Jadi
nebis in idem menurut penulis dapat dimaknai sebagai suatu esensi pokok perkara,
dimana melibatkan para pihak yang sama dengan objek sengketa yang sama yang
ternyata telah diberi status hukum lewat suatu putusan pengadilan yang telah
berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde), maka tidak dapat digugat ulang dalam
register perkara terpisah guna menghindari tumpang tindih antar putusan yang
dapat menimbulkan ketidakpastian yang memungkinkan akan mengurangkan
kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya dalam praktik peradilan yang baik dan
sehat.