dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan dan sikap
masyarakat terhadap tindak pidana penyedia sarana praktik pelacuran dan faktorfaktor penyebab tindak pidana pelacuran di Kabupaten Mamasa.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris yang
merupakan gabungan antara pendekatan hukum nomatif dengan adanya
penambahan dari unsur empiris. data yang digunakan adalah data sekunder dan
data primer dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dengan
narasumber, observasi terhadap obyek permasalahan dan pengisian angket oleh
responden.
Hasil penelitian ini yaitu : (1) Pandangan dan Sikap Masyarakat Mamasa
terhadap tindak pidana pelacuran Yaitu tidak setuju dengan adanya pelacuran
karena bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat. Masyarakat Mamasa menginginkan agar tempat
hiburan malam dicabut izinnya dan ditutup. Masyarakat Mamasa meminta kepada
Pemerintah untuk membuat regulasi tentang pelarangan tempat hiburan malam di
Mamasa dan meminta pihak keopilisian tegas dan konsisten dalam menegakkan
hukum khususnya dalam penanganan hukum bagi penyedia sarana praktik
pelacuran melalui tempat hiburan malam di Mamasa. (2) Ada banyak faktor
penyebab terjadinya pelacuran, diantaranya faktor Lingkungan, faktor ekonomi,
faktor kebiasaan/tradisi, faktor keluarga, faktor media sosial dan faktor pergaulan.
Faktor utama sesuai hasil penelitian penulis yang menyebabkan terjadinya praktik
pelacuran di Mamasa adalah Faktor Ekonomi |
en_US |