Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan penyebaran video
asusila anak yang dilakukan di Tana Toraja telah memenuhi unsur tindak pidana
pornografi dan untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap pelaku
penyebaran video asusila anak di Tana Toraja. Metode penelitian yang digunakan
adalah Normatif-Empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perbuatan
pelaku penyebaran video asusila anak telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana
Pornografi. Tiga unsur dalam Tindak Pidana Pornografi, yaitu unsur setiap orang,
membuat dan menyebarluaskan, bermuatan pornografi anak. Ketiga unsur ini
telah terpenuhi, dimana pelaku melakukan aksinya secara perseorangan. Pelaku
melakukan penyebaran video asusila melalui media sosial, seperti Facebook,
Twitter, Whatsapp dan TikTok. Video asusila yang disebarkan melalui media
sosial tersebut menjadikan anak sebagai objek, dimana korban masih berusia 14
tahun dan 16 tahun. Proses penegakan hukum dilakukan oleh Kepolisian Resor
Tana Toraja dengan melakukan penangkapan, penahanan serta pemeriksaan
terhadap pelaku penyebaran video asusila. Setelah melakukan pemeriksaan dan
mendapatkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur penyebaran video
asusila, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pasal yang menjerat
pelaku dijelaskan pula bahwa apabila anak dilibatkan dalam video yang
disebarluaskan di media sosial tersebut, maka akan ditambah 1/3 dari maksimum
ancaman pidananya.