Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimanakah Peran Polri
Polsek Ujung Pandang menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor
2) Untuk mengetahui Faktor yang menghambat Polsek Ujung Pandang dalam
penyidikan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil
penelitian menunjukkan 1) Bahwa Upaya-upaya yang dilakukan oleh Polsek
Ujung Pandang dalam menanggulangi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan
bermotor di Kota Makassar Khususnya Kecamatan Ujung Pandang adalah upaya
preventif dan upaya represif. Upaya preventif dilakukan untuk pencegahan
terjadinya tindak kejahatan. Sedangkan upaya represif yang merupakan upaya
penindakan berupa penangkapan untuk selanjutnya diproses secara hukum
terhadap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. 2) Faktor-faktor
penyebab terjadinya pencurian kendaraan bermotor di Kota Makassar Khususnya
Kecamatan Ujung Pandang adalah faktor ekonomi, Sosial Budaya, dan
lingkungan. Faktor-faktor terse