Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai keadilan pada penjatuhan
sanksi pada perkara No.1097/Pid.Sus/2020/PN.Mks, dan pandangan masyarakat
pada penjatuhan sanksi perkara No.1097/Pid.Sus/2020/PN.Mks. Metode
penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Lokasi penelitian di Kota Makassar.
Pengumpulan data menggunakan metode kajian pustaka, wawancara, angket, dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam putusan Nomor
1097/Pid.Sus/2020/PN.Mks, hakim tidak mengalami kesulitan dalam
menjatuhkan vonis penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp.
20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (Satu) bulan, atas perbuatan
terdakwa yang mengedarkan obat daftar G secara ilegal. Pandangan dan sikap
masyarakat Makassar terhadap tindak pidana mengedarkan obat daftar G tanpa
izin menyebutkan bahwa hal tersebut adalah tindakan tidak terpuji, namun
putusan hakim dianggap belum maksimal jika ditinjau dari perbuatan pelaku.