Abstract:
Terdapatnya Hukum Humaniter ialah usaha yang dilakukan dalam menyeimbangkan antara
kebutuhan dan keperluan militer guna menghormati hakikat kemanusiaan. Persoalan anarkis
pada politik internasional ialah suatu hal yang dinilai sah pada sebuah negara yakni dalam
mempergunakan kekuatan yang diperuntukkan bagi tujuan militer, Hukum humaniter bukan
bertujuan untuk melarang perang, namun condong bertujuan untuk alasan kemanusiaan dan
untuk menekan ataupun membatasi penderitaan yang dialami seseorang dan juga sampai ke pada
batasan yang mana wilayah konflik bersenjata diperkenankan. HAM dan Hukum Humaniter
Internasional mempunyai tujuan yang sama,yakni menjamin perlindungan kepadamanusia.
Ketentuan HAM dimana menjadi maksud dalam hal ini ialah guna memberikanjaminan atas Hak
dan Kebebasan, baik sipil, politik, ekonomi, social dan budaya bagi tiapindividu. sebagai contoh
salah satu kasus yang bisa dikatakan sangat merugikan pihak individu yaitu Jugun Ianfu Korea
yang diculik ke Jepang untuk dijadikan budak para militer Jepang.Realisme merupakan suatu
pandangan pesimis terhadap sifat alami manusia dan sistem politik internasional. Realisme
merupakan pandangan dari politik internasional yang menunjukan bahwa sebenarnyahubungan
internasional itu bersifat kompetitif dan lebih menunjukkan sisi konfliktual, realisme merupakan
suatu paham yang pada intinya mengemukakan bahwa manusiamerupakan makhluk yang selalu
cemas akan keselamatan dirinya sendiri, sehingga suatu keinginan untuk mendapatkan posisi
tertinggi dalam suatu sistem merupakan hal yang wajar.