dc.description.abstract |
Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui 1) Penegakan Hukum
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten
Bantaeng, 2) Faktor Apakah Yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Dalam
Rumah Tangga Di Kabupaten Bantaeng.
Metode Penelitian Ini Merupakan Tipe Penelitian Normatif Empiris Yaitu
Penelitian Yang Adanya Data-Data Lapangan Sebagai Sumber Data Utama,
Seperti Hasil Wawancara, Penelitian Empiris Digunakan Untuk Menganalisis
Hukum Yang Dilihat Sebagai Perilaku Masyarakat Yang Berpola Dalam
Kehidupan Masyarakat Yang Selalu Berinteraksi Yang Berhubungan Sebagai
Aspek Kemasyarakatan. Penelitian Ini Disebut Sebagai Penelitian Empiris Kerena
Penulis Melakukan Penelitian Untuk Melihat Proses Terjadinya. Sumber
Informasi Yang Diperoleh Dari Hasil Wawancara Dengan Kepala Unit Pelayanan
Perempuan dan Anak (UPPA),LSM Lidik, Warga Desa Ulugalung Untuk
Melengkapi Informasi Yang Dibutuhkan.
Hasil Penelitian Ini Menunjukkan Bahwa 1) Penegakan Hukum Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Bantaeng
Adalah Masih Lemah Dari Segi Penegakan Hukumnya Untuk Vonis Atau
Hukumannya Karena Isteri Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah
Tangga Lebih Memilih Memaafkan Suaminya Demi Keutuhan Rumah
Tangganya. 2) Faktor Apakah Yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Dalam
Rumah Tangga Di Kabupaten Bantaeng Adalah Faktor Keadaan Ekonomi, Faktor
Pendidikan, Faktor Keharmonisan Dalam Hubungan Intim, Faktor Keyakinan,
Faktor Stress, Dan Faktor Pengalaman Masa Lalu |
en_US |