Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban
pelaku tindak pidana aborsi dan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim sudah
sesuai dengan tujuan pemberantasan aborsi .
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode
pendekatan normatif dan empiris, sumber data adalah data primer dan sekunder,
dan Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Kami kemudian
secara kualitatif menganalisa data yang diperoleh dalam penelitian ini. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana
aborsi ialah dengan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan. Dengan
mendapatkan sanksi berupa pidana penjara dan juga denda dan sanksi pidana yang
dijatuhkan oleh hakim bisa dilihat dengan dua pertimbangan. Yaitu dengan
pertimbangan hakim bersifat yuridis dan pertimbangan hakim bersifat non yuridis.
Dalam hasil penelitian ini menggunakan analisa pertimbangan hakim yang
bersifat non yuridis.