Abstract:
Fungsi Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah di Kota Makassar (dibimbing oleh Said Karim dan Amir
Ilyas). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang peranan
Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa
pemerintah di Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris.
Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar (Polres Pelabuhan Makassar,
Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polri sebagai salah satu insitusi yang
diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan kasus tindak pidana korupsi termasuk dalam kasus korupsi pengadaan
barang dan jasa pemerintah berdasarkan pada peraturan yaitu Pasal 1 angka 4 jo
angka 5 KUHAP, Pasal 1 angka 1 jo angka 2 KUHAP, Pasal 14 ayat (1) huruf
f dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian. Penyidik Polri mengalami kendala-kendala dalam proses penyidikan
tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kota Makassar,
yaitu pertama adanya perbedaan perhitungan awal kerugian negara antara pihak
BPKP dan pihak Kepolisian yang melakukan proses penyidikan. Yang kedua
adalah ketika berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, Jaksa menganggap
bahwa kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan
untuk tidak ditindaklanjuti atau berlaku asas restorative justice.