Abstract:
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis apakah
perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai yang dilakukan
oleh PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) sudah sesuai dengan peraturan
Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif data yang
diperoleh dalam bentuk deskpriptif mengenai gambaran umum dan kuantitatif
data yang disajikan dalam bentuk angka-angka dan table dengan menggunakan
meteode komparatif. Data yang diperoleh dikumpulkan melalui data primer yang
diperoleh langsung dari perusahaan, dan data sekunder melalui dokumentasi
ilmiah dan data kepustakaan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero)
telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Undang – Undang No. 42 Tahun
2009 dalam hal perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN selama tahun 2021.