dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang menyebabkan
seseorang Anak melakukan tindak pidana narkotika di Kabupaten Bone dan upaya
penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Anak di
Kabupaten Bone.
Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif empiris yakni
penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan pada realitas hukum dalam
masyarakat dan dikaitkan dengan norma yang berlaku, data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan
dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan
teknik deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) faktor yang menyebabkan
seseorang Anak melakukan tindak pidana narkotika di Kabupaten Bone dapat
diklasifikasikan ke dalam beberapa faktor, yakni faktor ekonomi (para pelaku
anak berasal dari keluarga, dimana orang tuanya tidak mempunyai pekerjaan yang
tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan, terkadang terjerumus dalam kejahatan
karena adanya inisiatif untuk membantu perekenomian keluarganya), faktor
Pendidikan (tingkat pendidikan formal yang minim di dalam masyarakat dapat
menimbulkan dampak terhadap masyarakat tersebut, yaitu anak merasa dan
bersikap rendah diri serta kurang kreatif sehingga tidak ada kontrol terhadap
pribadinya sehingga melakukan kejahatan), faktor lingkungan (tingkah laku
seseorang anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana anak tersebut berada.
Lingkungan pergaulan cenderung mengikuti sifat dominan yang berpengaruh
dalam lingkungan tersebut), dan faktor penegak hukum (terbatasnya aparatur yang
ditugaskan pada penanganan tindak pidana untuk anak); (2) Upaya
penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Anak di
Kabupaten Bone, terdiri dari pre-emtif (program preemtif dilakukan melalui
program pembinaan, dengan sasaran adalah para anak yang belum memakai atau
bahkan belum mengenal narkoba sama sekali), preventif (tindakan yang dilakukan
oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak
pelanggaran dapat diredam atau dicegah, dilakukan dengan cara melalui
bimbingan, pengarahan dan ajakan), represif (suatu tindakan untuk
penanggulangan kejahatan dengan metode penindakan bagi pelaku kejahatan
dalam bentuk Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial) |
en_US |